REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput bola dengan memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief serta Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PTDI Dinah Andriani di gedung pusat manajemen lantai 1 PT DI, Bandung. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI Tahun 2007 hingga 2017 dengan tersangka Budi Santoso mantan Direktur Utama (Dirut) PTDI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pengeluaran sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya (fiktif) oleh PT DI kepada para mitra penjualan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (21/7).
Selain dua saksi tersebut penyidik juga meminta keterangan terhadap Supervisor Dedi Hardiman, Indri Devianti dan Sumarsono. Sama halnya dengan ketiga saksi lainnya, mereka juga dimintai ketetangan untuk Budi Santoso.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.