Ahad 26 Jul 2020 07:00 WIB

Pedagang di Pasar Bintan Centre Abai Protokol Kesehatan

Kepala Dinas Tanjungpinang mengingatkan pedagang untuk taati protokol.

Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sejumlah pedagang dan konsumen di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, di Tanjungpinang, Sabtu (25/7), mengingatkan pedagang dan konsumen menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas karena penularan Covid-19 masih terjadi di kota ini.

Ia juga mengingatkan pedagang dan konsumen, ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adaptasi kebiasaan baru (normal baru) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020. Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk individu, melainkan juga pelaku usaha.

Baca Juga

"Penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam melaksanakan kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Ini untuk kepentingan pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap individu maupun pelaku usaha," katanya.

Rustam menjelaskan, pemberlakuan sanksi terhadap individu maupun pelaku usaha atas pelanggaran Perwako Nomor 29/2020, terdiri dari teguran lisan dan tertulis untuk individu. Sedangkan terhadap pelaku usaha mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan kegiatan sementara, dan pencabutan ijin tetap.

"Kalau sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan kesehatan, tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain, maka akan diberi sanksi tegas," ujarnya.

Rustam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Terkait permasalahan yang ditemukan di Pasar Bintan Centre maupun kawasan lainnya, Rustam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lintas sektor penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan wilayah setempat, LSM, dan pelaku usaha.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement