REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan yang dilakukan mantan atlet Indonesia pada SEA Games 1991 Filipina, Maria Lawalata berakhir damai. Sebelumnya Maria ditahan pihak kepolisian sejak Juni lalu. Kasus yang menjerat Maria merupakan kasus penipuan pada 2016 yang merugikan korban sebesar Rp 150 juta.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara (Polrestro Jakut), Kompol Wirdanto Hadi Wicaksono mengatakan tersangka menggunakan uang Rp 150 juta tidak sesuai perjanjian karena kondisi ekonomi. Lebih spesifik untuk menutup hutang-hutangnya.
"Alasan kepada pihak korban (yaitu) kerja sama Rp 150 juta untuk peminjaman atau mengontrak lapangan. Tapi ternyata tidak dilakukan, malah untuk menutup hutang-hutangnya," kata Wirdanto saat konferensi pers di Mapolrestro Jakut, Senin (27/7).
Kasus itu berawal dari kerja sama antara Maria Lawalata dan korban berinisial BI untuk mengembangkan Sekolah Sepak Bola (SSB) Big Star milik Maria. Uang yang diberikan rencananya digunakan untuk menyewa lapangan di Bekasi dan Cilincing. Nahas uang tersebut digunakan Maria untuk keperluan pribadi.
Alasan ekonomi membuat Maria menggunakan uang tersebut. Maria menceritakan saat itu melakukan kesepakatan dengan siswa SSB terkait uang iuran yang wajib dibayar. Karena yakin bisa mengelola keuangan, maka pembayaran diurus belakangan. Setelah proses berjalan, ternyata banyak anak-anak yang berasal dari golongan tidak mampu. Alhasil uang itu digunakan untuk menutupnya.
Wirdanto melanjutkan, uang untuk melunasi kerugian korban berasal dari pihak keluarga. Kerugian yang dialami korban pada Senin, telah dilunasi oleh tersangka.
Tenaga Ahli Menpora, Brigjen Uden Kusuma Wijaya menjelaskan, keterlibatan Kemenpora dalam kasus ini merupakan bukti negara hadir membantu orang-orang yang punya jasa besar di bidang olahraga. Sehingga pihaknya bersyukur dalam kasus ini ada jalan keluar yang lebih baik untuk menyelesaikannya.
Uden melanjutkan, sebelum kasus ini terjadi, tersangka Maria Lawalata pernah bertemu dengannya dan membahas hal yang sama, yakni meminta bantuan untuk pengembangan SSB Big Star. Dalam kesempatan itu Uden menjadi ketua umum PSSI DKI Jakarta dan meminta agar tersangka melengkapi persyaratan.
"Tetapi beliau (Maria) tidak balik lagi, sampai ada kasus ini," ujar Uden, Senin.
Uden juga tak menutup kesempatan jika Maria ingin mengajukan permohonan bantuan lagi. Tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi.