REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti fokus kebijakan pemerintah dalam penanganan kondisi kedaruratan wabah Covid-19 adalah ekonomi, alih-alih mendahulukan kesehatan.
"Semestinya kesehatanlah yang harus menjadi dasar dalam membuat kebijakan tetapi ini kebalik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7).
Menurut dia, hal itu tampak di antaranya saat pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang berfokus pada penyelamatan sektor ekonomi. Untuk aspek kesehatan, kata dia, landasan hukum yang dikeluarkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Komnas HAM memandang aturan tentang PSBB tidak mampu menjangkau setiap dimensi kedaruratan kesehatan karena hanya berperspektif pada sektor kesehatan. Dimensi dampak dan penanggulangan Covid-19, menurut dia, semestinya tidak sebatas soal kesehatan, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, keagamaan, budaya, dan lain-lain.
Selanjutnya, di awal masa kenormalan baru yang ditandai dengan pelonggaran pelaksanaan PSBB, Komnas HAM memandang tujuan utamanya memperbaiki kondisi ekonomi. Padahal, fase kedaruratan kesehatan dinilai belum usai dengan indikasi masih tingginya angka positif Covid-19.
Dalam situasi kedaruratan kesehatan, Komnas HAM mengusulkan agar prioritas utama adalah melindungi hak atas kesehatan dan hak untuk hidup dengan mengutamakan kebijakan kesehatan publik yang kuat justru akan menjaga agar sistem ekonomi tidak makin terpuruk. Pada 30 Maret 2020, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kebijakan perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 yang berisi 18 rekomendasi kepada Presiden RI.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta gubernur di enam wilayah perwakilan Komnas HAM RI di Aceh, Sumbar, Kalbar, Sulteng, Maluku, dan Papua.