Rabu 29 Jul 2020 08:03 WIB

Pengamat: KPK Butuh Evaluasi Penyerahan Aset

Evaluasi harus dilakukan lantaran sering menimbulkan polemik saat KPK serahkan aset. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikr
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi menilai, pentingnya evaluasi dalam setiap penyerahan aset  yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi harus dilakukan lantaran sering menimbulkan polemik di saat KPK melakukan penyerahan aset pada instansi atau pemda. 

"Terutama alur yang baik dan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat. Seperti dulu penyerahan aset di Bau-Bau dan ANRI yang dipertanyakan karena tidak sesuai UU Pemda dan alasan pemilihan subjek," ujar Rizqi Azmi kepada Republika, Selasa (28/7).

Rizqi menerangkan, secara regulasi, KPK bersifat penyerahan saja karena barang sitaan harus di ketahui Kementerian keuangan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Hal seperti ini, kata dia, sebaiknya jangan diatur dalam beschiking atau aturan teknis yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi di saat penunjukan lokasi dan kepada subjek penyerahan.

"Kami berharap jangan ada kepentingan segelintir orang untuk di pertaruhkan dalam penetapan penyerahan aset," ujarnya.