Rabu 29 Jul 2020 13:48 WIB

Bawaslu Minta Akses Data Peserta Pilkada Terkait Narkoba

Bawaslu daerah membutuhkan data itu untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan Ketua Bawaslu Abhan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan akses data rekam jejak peserta Pilkada 2020 terkait narkoba. Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu. "(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," lanjut dia. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama Pasal 45 ayat 2, salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu dan mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba. Ia juga berharap Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon agar jangan sampai dana itu diberikan oleh bandar narkotika. 

"Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," kata Heru.

Hal itu disampaikan saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan BNN. Dalam naskah tersebut terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan Bawaslu dan BNN.

Upaya itu di antaranya penyebaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, deteksi dini terhadap penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Bawaslu. Lalu ada pula peningkatan peran serta Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan antinarkotika. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement