Rabu 29 Jul 2020 20:53 WIB

KPK Siap Kawal Program POP Kemendikbud

Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya siap kawal program POP Kemendikbud.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengawal jalannya Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pengawalan dilakukan agar program pemerintah itu dapat berjalan dengan efektif.

"KPK ingin memastikan supaya program tersebut jangan sampai hanya kemudian positif atau bagus di-cover-nya atau sampulnya saja tetapi ternyata isinya tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webminar 'Mengukur Integritas POP Kemendikbud pada Rabu (29/7).

Baca Juga

Ghufron menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus berjalan efisien terlebih akan menggunakan anggaran negara Rp 575 miliar. Dia mengatakan, efisiensi sangat diperlukan banyak perkara lain yang juga membutuhkan perhatian terkait pendidikan nasional.

Dia mengatakan, hal paling dekat saat ini adalah penyediaan internet dalam dunia pendidikan menyusul kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dia melanjutkan, penyelenggaraan pendidikan saat ini tidak akan berjalan merata kalau di beberapa daerah tidak tersentuh jaringan internet.

"Indonesia ini bukan hanya Jakarta, Medan dan Bandung, tapi sampai di kepulauan. Maka dalam masa kesulitan ini kita mengefisiensikan dana yang ada untuk meng-cover seluruh rakyat Indonesia bukan hanya meng-cover yayasan-yayasan yang tinggi-tinggi," katanya.

Ghufron mengatakan, KPK menyambut baik program yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim tersebut. Dia beralasan, negara akan belajar gagasan-gagasan dari para pengajar atau pendidik yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan.

Secara khusus, Ghufron mengungkapkan bahwa KPK siap menerima laporan-laporan terkait POP dari semua pihak. Dia mengatakan, guru, kepala sekolah dan organisasi lainnya itu yang memiliki data apakah program tersebut berjalan efisien atau sebaliknya.

"Silahkan utarakan pandangan Anda semua terkait POP ini, dalam pandangan kami kan bagus, lalu menurut Anda apa tidak bagusnya? utarakan pada kami," kata Ghufron lagi.

Kemendikbud memberikan bantuan dana kepada para peserta POP yang dibagi dalam tidak kategori berdasarkan sasaran satuan pendidikan. Kategori Gajah memperoleh bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun, kategori Macan memperoleh bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun, kategori Kijang memperoleh bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku heran dengan pembagian kategori tersebut. FSGI mengungkapkan, ada beberapa peserta POP dengan cakupan operasional di satu kota menerima besaran dana yang sama dengan peserta POP yang menangani lebih dari 40 kota.

"Ada yayasan yang web-nya tidak ada, track record juga tidak diketahui dan hanya menangani satu kota di Ternate mendapatkan bantuan dana kategori gajah," kata Wakil Sekretaris Jendral FSGI Satriwan Salim.

Dia menegaskan, FSGI tidak ingin melihat guru atau bahkan tenaga pendidikan lain tersangkut kasus korupsi di kemudian hari. Dia meminta komisi antirasuah untuk bekerja maksimal dengan melakukan tindakan pencegahan.

"Makanya FSGI dari awal sudah menyuarakan agar KPK harus turun tangan, setidaknya mencegah karena saya akan sedih nanti kalau ada guru-guru akan berurusan dengan KPK," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement