REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya mengestimasi putusan hukum terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto jatuh pada antara 5 sampai 14 Oktober 2020 mendatang. Ketua Majelis I, Hakim Rosmina meminta para pihak persidangan, agar mengefisiensi pelaksanaan sidang dengan memotong jumlah seluruh saksi.
Hakim Rosmina mengatakan, jumlah total saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah total 179 orang. Jumlah tersebut, belum ditambah pengajuan ahli ke persidangan dari tim penuntut sebanyak 12 nama. Tim penasehat hukum para terdakwa, pun berencana mengajukan enam ahli. “Untuk efisiensi persidangan, dari jaksa penuntut, syukur untuk mengurangi saksi-saksinya,” kata Hakim Rosmina saat persidangan lanjutan Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7).
Hakim Rosmina pun mengingatkan JPU, agar konsisten dengan jumlah saksi yang diajukan dalam setiap persidangan. Peringatan kepada JPU tersebut, karena saban persidangan, jumlah saksi yang dihadirkan, kerap kurang dari daftar nama yang diajukan jaksa. “Jadi, lebih baik kita sidang cepat di awal, dari pada buru-buru di depan,” kata Hakim Rosmina. Para pihak, pun kata dia, tak mungkin menggelar persidangan sampai tengah malam, karena bakal berdampak pada kondisi fisik yang menurun.
“Apalagi kalau persidangan sampai 12 malam, atau sampai subuh. Itu sudah nggak benar. Pasti ada yang depresi nantinya,” kata Hakim Rosmina. Karena itu, Hakim Rosmina, agar para pihak setuju untuk mengefisiensi jumlah saksi yang bakal dihadirkan. Dan tetap konsisten melaksanakan sidang cepat di awal-awal persidangan sebelum masuk pada masa sidang menjelang putusan.
Gelaran sidang Jiwasraya, tampak lebih berat dari kasus korupsi umumnya. Persidangan dugaan kerugian negara setotal Rp 16,81 triliun itu, dimulai pertama kali 3 Juni, menyertakan 10 hakim. Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi, PN Tipikor membagi komposisi hakim menjadi dua majelis. Majelis Hakim II, memeriksa para terdakwa lain kasus yang sama, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Di Majelis Hakim I yang diketuai Rosmina, menghadirkan komposisi sebanyak 13 JPU, dan 16 pengacara para terdakwa.
Majelis Hakim, pun sejak pemeriksaan saksi-saksi menggelar sidang dua kali dalam sepekan. Memasuki bulan kedua persidangan, jadwal sidang menjadi tiga kali dalam sepekan. Yakni, pada Senin, Rabu, dan Kamis. Padatnya jadwal sidang, dikarenakan banyaknya saksi yang dihadirkan JPU. Sekali sidang, saksi-saksi yang ajukan, antara lima sampai delapan orang. Sidang yang dimulai pagi menjelang siang, kadang berakhir sampai menjelang tengah malam. Sampai persidangan Rabu (29/7), baru tercatat sekitar 40 saksi yang dihadirkan ke persidangan.