REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan menangkap dua pencuri dengan modus menggembosi ban kendaraan korbannya. Kedua tersangka masing-masing bernisial R (29 tahun) dan IA (26) ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan Kompol Sujarwo mengatakan awalnya kedua tersangka mengincar satu unit mobil di Jalan Antasari yang sedang mengarah ke Kemang. Kemudian, mereka memasukkan potongan besi yang sudah dimodifikasi menyerupai paku ke ban mobil korban. IA dan R pun menyalip mobil untuk memberitahu pengemudi bahwa ban mobilnya kempes.
“Korban tetap mengendarai mobil tersebut dan mencari lokasi yang aman. Sesampainya di TKP Jalan Kemang Raya, korban turun dari mobil untuk mengecek ban yang kempes,” kata Sujarwo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).
Sujarwo mengungkapkan, saat korban akan mengambil dongkrak di bagian belakang mobil, korban melihat tersangka R sedang membuka pintu depan mobil dan mengambil sebuah tas berisi laptop. Setelah itu kedua tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Korban pun sempat mencoba menghalangi sepeda motor tersangka dan menyebabkan keduanya terjatuh. "Korban lalu berteriak meminta bantuan dan para tersangka berhasil dikejar lalu ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Mampang," papar Sujarwo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan dua sepeda motor dan berboncengan masing-masing. Mereka kemudian mencari sasaran korban dan lokasi yang berbeda.
Sujarwo menjelaskan kedua tersangka dengan modus gembos ban ini menyasar pengemudi mobil muda dan hanya seorang diri di dalam mobil. “Pelaku mencari korban yang memang menggunakan mobil, kemudian terlihat satu pengemudi dan terlihat barang yang ada di situ,” jelas dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 bernopol BH-6981-TW, dan sebuah potongan besi kerangka payung.
"Kita memang menjadikan atensi kejahatan jalanan ini supaya kita dapat pantau pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.