REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap (gage) di Bundaran HI, Ahad (2/8). Pemberlakuan gage akan mulai diterapkan pada Senin (3/8) di 25 ruas jalan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan Republika, Dishub dan Ditlantas menyebar ke berbagai sisi di sekitar bundaran HI. Sekitar pukul 08.30 WIB, tampak beberapa petugas yang memegang spanduk bertuliskan 'Pembatasan Ganjil Genap Lalu Lintas Mulai Berlaku 3 Agustus 2020', menghadap ke arah jalan yang dilewati oleh notabene pengendara roda empat. Sesekali petugas juga memberikan masker untuk para pengendara yang melewati ruas jalan MH. Thamrin tersebut.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, pemberlakuan gage dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju pertambahan angka positif Covid-19. Pasalnya, terdapat volume lalu lintas yang meningkat selama pemberlakuan masa PSBB transisi.
"Hasil evaluasi, indikatornya volume lalin yang terus-menerus ada kenaikan. Terakhir volume lalin telah melampaui sebelum masa pandemi," kata Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (2/8).
Syafrin mencontohkan, kondisi lalin di Cipete saat pandemi belum berlangsung tercatat terdapat 74 ribu kendaraan per hari. Sementara saat ini mencapai 75 ribu kendaraan per hari. Contoh lainnya, di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalin sebelum pandemi tercatat sebanyak 127 ribu kendaraan per hari. Sementara saat ini telah melampaui, yakni 145 ribu kendaraan per hari.
"Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov untuk menjaga tidak terjadi kepadatan seolah-olah belum efektif berjalan," ujar dia.
Dia menambahkan, kebijakan ganjil genap menjadi salah satu solusinya. Sejak SIKM tidak diberlakukan, maka instrumen pembatasan pergerakan orang tidak ada.
"Gage ini jadi instrumen Pemprov melakukan pembatasan pergerakan orang," kata dia.
Pada tahap awal, pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan dengan periode waktu dibagi menjadi dua, yakni waktu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Ini berlaku pada Senin hingga Jumat, dan diterapkan untuk kendaraan roda empat.