Senin 03 Aug 2020 03:14 WIB

Mulai Besok, Kuningan Gelar Belajar Tatap Muka

Protokol kesehatan pun harus diterapkan dalam pelaksaan belajar tatap muka ini.

Rep: Lilis Sri Handayani / Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka menggunakan meja bersekat plastik (ilusrasi)
Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka menggunakan meja bersekat plastik (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Para pelajar sekolah di Kabupaten Kuningan akan kembali memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Protokol kesehatan pun harus diterapkan dalam pelaksanaannya.

Kepastian itu terungkap setelah keluarnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Peraturan tersebut ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama, pada 30 Juli 2020. (Pembelajaran tatap muka) rencananya dimulai (Senin) 3 Agustus 2020," ujar Jubir Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, Ahad (2/8).

Baca Juga

Dalam pasal 5 ayat 1 perbup tersebut, Bupati Kuningan, Acep Purnama, menyebutkan, sistem pembelajaran sekolah secara tatap muka dilakukan dengan memperhatikan kemampuan sekolah dan persetujuan orang tua siswa. "Untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran tatap mukanya ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan," terang Acep.

Sedangkan penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan formal dan non formal, wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan  dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, mereka juga wajib melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya. Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan, termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang.

"Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya itu dilakukan dengan berbagai cara," kata Acep.

Adapun cara tersebut di antaranya membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala. Ha itu terutama pada handle pintu, tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, menjaga kualitas udara di dalam ruangan, melakukan pengukuran suhu tubuh di gerbang masuk dan menerapkan physical distancing/jaga jarak. Tempat duduk siswa pun harus diatur agar berjarak satu meter, baik di ruang kelas, kantin dan saat istirahat. Sedangkan bagi para siswa, diminta untuk  membawa bekal makanan sendiri dari rumah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement