Senin 03 Aug 2020 21:09 WIB

Operasi Patuh, 697 Pengendara Langgar Lalin di Depok

Pelanggaran lalin didominasi pengendara motor yang tak pakai helm SNI dan tanpa SIM.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kegiatan razia Kepolisian Resort kota Depok di Jalan Margonda Raya.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kegiatan razia Kepolisian Resort kota Depok di Jalan Margonda Raya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Operasi Patuh Jaya 2020 di Depok, tercatat, 697 pengendara mobil dan motor melanggar peraturan lalu lintas (Lalin).

"Terhitung hingga Ahad (2/8), tercatat sebanyak 697 pengendara melanggar aturan Lalin," ujar Kasat Lantas Polres Metro (Polrestro) Depok Kompol Erwin Aras Genda di Mapolrestro Depok, Senin (3/8).

Baca Juga

Menurut Erwin, pelanggaran lalin didominasi pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI, tanpa SIM dan STNK. "Kami memberikan tilang sebanyak 284 pelanggar dan teguran sebanyak 413 pelanggar," terangnya.

Erwin menjelaskan, pelanggaran yang kerap di temukan terjadi di Jalan Raya Margonda. Hasil dari penindakan sebanyak 89 pelanggaran, namun pelanggaran di jalan tersebut mengalami penurunan, dibandingkan tahun lalu yang mencapai 378 pelanggaran.

"Kami mencatat lokasi pelanggaran lain di luar Jalan Raya Margonda yakni sebanyak 62 pelanggaran di Jalan Sawangan, Jalan Raya Bogor, Jalan Siliwangi. Lalu di Jalan Nusantara, Jalan Cinere, Jalan Juanda sebanyak 88 pelanggaran, dan di jalan-jalan lingkungan di Kota Depok ada 45 pelanggaran," jelasnya.

Lanjut Erwin, pelanggaran berdasarkan kawasan, paling banyak ditemukan di kawasan perbelanjaan mencapai 112 pelanggar. Di kawasan permukiman sebanyak 67 pelanggar, kawasan perkantoran 43 pelanggar, kawasan wisata 16 pelanggar, dan kawasan industri 46 pelanggar. "Kami meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara dan orang lain," harapnya.

Sementara, Kanit Dikyasa Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari menambahkan, Operasi Patuh Jaya 2020 tidak hanya melakukan penindakan penilangan terhadap pelanggar Lalin, namun, juga menerapkan teguran dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara tentang tata tertib lalu lintas.

"Kami masih menemukan sejumlah pengendara yang melanggaran peraturan lalu lintas. Dia mencontohkan, pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI sebanyak 81 orang, melawan arus 46 orang, mengendarai motor dibawah umur 12 orang dan stop line sebanyak 23 orang," ungkap Elly.

Dia menambahkan, selain pengendara sepeda motor, ditemukan pelanggaran terhadap pengendara mobil dan kendaraan khusus yakni ditemukan pengemudi mobil menggunakan HP sebanyak 16 orang, tidak mengenakan sabuk pengaman 42 orang, dan stop line sembilan orang. "Pengendara yang di tilang kami mengamankan 127 SIM dan 157 lembar STNK. Operasi akan dilakukan sampai 5 Agustus 2020," pungkas Elly.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement