REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah produksi Visinema Pictures telah melayangkan somasi kepada perusahaan penyedia layanan video on demand (VOD) Iflix setelah gagal bayar lisensi sekitar Rp 9 miliar. CEO Visinema Angga Dwimas Sasongko menegaskan, langkah somasi ditempuh guna membangun kesadaran kolektif tentang ekosistem film yang baik.
"Saya kirimkan 'surat cinta' agar ada pemahaman bahwa industri dibangun oleh ekosistem. Ekosistem yang baik dimulai dari menghargai kontrak lisensi," kata Angga seperti dikutip dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (3/8).
Angga kemudian menjelaskan, film-film Visinema seperti Keluarga Cemara, Terlalu Tampan, Mantan Manten, Bridezilla telah turut menyumbang pertumbuhan Iflix di Indonesia. Sejauh ini, pengguna Iflix telah tumbuh hingga lebih dari tujuh juta.
"Brand kalian berkembang melalui konten-konten yang ditayangkan bukan sekadar teknologi yang kalian tawarkan," tegas Angga.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Ahad (2/8), surat somasi ini dilayangkan pada tanggal 1 Agustus 2020. Dalam surat disebutkan bahwa sejak September 2019, Iflix telah gagal memenuhi pembayaran lisensi kepada Visinema sebesar 664,284 dolar AS atau menilai lebih dari Rp 9 miliar.
"Kami sampaikan secara terbuka kepada Iflix, untuk segera dan seketika melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo selambat-lambatnya 3 hari dari tanggal surat terbuka ini," tulis isi pernyataan Visinema Pictures.
Visinema juga berencana memidanakan kasus ini jika pihak Iflix masih belum memberi pertanggungjawaban yang riil. "Kami akan melakukan segala upaya baik secara pidana maupun perdata," demikian isi surat terbuka Visinema.
Sepanjang tahun 2020, Visinema masih mencari cara untuk mendapatkan kejelasan dari pihak Iflix, tetapi tak kunjung mendapat kejelasan hingga 24 Juni 2020 Iflix dibeli oleh Tencent. Visinema pun akhirnya melayangkan surat peringatan pertama pada 24 Juni namun tidak dihiraukan pihak Iflix.