Selasa 04 Aug 2020 21:39 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pembuatan Paspor Pakai Easy Passport

Masyarakat Lampung bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke Kantor Imigrasi .

Pembuatan paspor.
Foto: istimewa
Pembuatan paspor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung terobosan yang dilakukan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang melakukan kebijakan 'jemput bola' pembuatan paspor melalui program Easy Passport. "Saya berharap dengan adanya program Easy Passport ini, masyarakat Lampung bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke Kantor Imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan," kata Arinal, di Bandarlampung, Selasa (4/8).

Ia menyebutkan layanan jemput bola pembuatan paspor ini dapat memudahkan masyarakat mengingat mereka tak perlu lagi mendatangi kantor imigrasi.

Baca Juga

Kepala Kantor Imigrasi Bandarlampung Agung Prianto mengatakan program pelayanan 'Easy Passport' memfokuskan kepada komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19. "Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Hasanudin mengatakan pelayanan Easy Passport pertama di Provinsi Lampung rencanananya akan di selenggarakan di Kantor Gubernur Lampung. “Layanan jemput bola pembuatan paspor di masa pandemi Covid-19 ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat membuat paspor tanpa harus ke kantor Imigrasi. Untuk itu pertama kalinya akan kami terapkan di Kantor Gubernur Lampung bagi pegawai sekitarnya,” ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement