REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah menjadi aspek penting dalam mengantisipasi tindakan koruptif di birokrasi. Jika ASN tidak netral maka yang terjadi adalah birokrasi menjadi tercampur dengan politik.
Nainggolan menyebutkan bercampurnya birokrasi dengan politik praktis menjadi jalan masuknya berbagai kepentingan sesaat di pemerintahan. Hal tersebut akan merugikan masyarakat.
“Birokrasi berpolitik adalah salah satu pangkal dari tindakan korupsi," kata dia dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang kedua dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang digelar KASN di Jakarta, Rabu (5/8).
Karena itu, dia mengajak semua pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2020 baik penyelenggara Pemilu, peserta, partai politik, pejawat hingga masyarakat sebagai pemilih sama-sama memiliki komitmen agar menolak adanya penyalahgunaan wewenang ASN di penyelenggaraan pilkada. "Kita dalam forum ini bersepakat Pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali," ujar Nainggolan.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebutkan, sampai 31 Juli 2020, sudah terjadi sebanyak 456 pelanggaran, sebanyak 27,6 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi. Hal itu, menurut dia, mestinya menjadi pengingat atau alarm supaya penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat terbebas dari penyalahgunaan wewenang ASN.
"Ini alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi yaitu indikasi birokrasi berpolitik”, ujar dia.