Kamis 06 Aug 2020 00:25 WIB

Kehalalan Vaksin Covid-19, LPPOM MUI: Ada Dua Kemungkinan 

Adapun status kehalalan vaksin akan ditinjau berdasarkan tujuan syariah.

Rep: Dea Alvi Soraya / Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah berupaya mempercepat produksi vaksin Covid-19. Menteri BUMN, Erick Thohir juga menjamin bahwa vaksin yang tengah diproduksi PT Bio Farma itu dibuat dari bahan baku halal.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim mengatakan, LPPOM MUI, Kementerian Agama, Bio Farma, dan Komisi Fatwa MUI telah membentuk tim pengkajian vaksin Covid-19. Kata dia, saat ini Bio Farma tengah melakukan uji klinis tahap ketiga sebelum memulai proses produksi. “Setidaknya uji klinis ini memakan waktu enam bulan, jadi Januari 2021 saya harap kita sudah bisa laporkan hasil kajian dan penelitiannya, dan bisa langsung difatwakan di komisi fatwa MUI,” ujar Lukmanul kepada Republika, Rabu (5/8). 

Adapun permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait penetapan fatwa halal vaksin Covid-19, Lukman mengatakan, akan dilakukan ketika vaksin sudah selesai diproduksi dan siap digunakan secara masif oleh masyarakat. Kata dia, hingga kini masih ada dua kemungkinan yang dapat terjadi setelah vaksin Covid-19 berhasil diproduksi. 

“Kalau hasilnya halal sudah pasti itu aman dipakai oleh Muslim, tapi kalau pun tidak halal ya nanti akan didiskusikan lagi baiknya bagaimana. Jadi memang masih ada dua kemungkinan,” ujarnya. 

Namun, dia mengingatkan, bahwa Covid-19 merupakan wabah yang telah menelan ribuan bahkan jutaan korban. Adapun status kehalalan vaksin, kata Lukmanul, akan ditinjau berdasarkan tujuan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, keturunan dan pikiran. 

Dalam Kondisi seperti ini, kata dia, pertimbangannya adalah menjaga agama dan menjaga jiwa, kondisinya sudah darurat dan ketika sudah banyak korban, maka menjaga jiwa diutamakan. Namun, tegas Lukman, bukan berarti  mengabaikan agama, tapi tetap mencari cara untuk bisa memproduksi vaksin halal. 

"Nah ini jika vaksinnya tidak halal, tapi kalau sudah dapat yang halal ya Alhamdulillah,” kata Lukmanul. 

Dikatakan Lukman, pihaknya saat ini bersama Bio farma dan Kemenkes sedang dalam tahap pengkajian. "Kami mengkaji dari konteks kehalalannya. Jadi pararel nanti hasilnya. Maka tunggu dulu, karena pengkajian ini masih belum jelas hasil dan kehalalannya, jadi kita tunggu dulu apakah memang vaksin ini halal atau tidak, baru kita keluarkan fatwanya,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement