Ahad 09 Aug 2020 23:35 WIB

Kapolri Instruksi Personel Bantu Tegakkan Protokol Kesehatan

Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).

"Hingga Minggu (9/8), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif  di Indonesia menjadi 125.396 kasus. Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," kata Idham dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (9/8).

Kemudian, ia melanjutkan Inpres tersebut  berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut. "Kami tinggal menyinkronisasikan program dilapangan dalam rangka pengendalian," kata dia.

Ia menambahkan akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur  pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan. "Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," kata dia. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement