Selasa 11 Aug 2020 10:49 WIB

Kota Kupang Tambah 12 Ribu Keping Blanko KTP Elektronik

Selama ini banyak keluhan warga di Kota Kupang ketika mengurus KTP elektronik.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi.
Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang menambah sebanyak 12 ribu keping blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Penambahan blanko itu untuk memenuhi permintaan warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengurus identitas kependudukan.

“Saat ini di Disdukcapil Kota Kupang sudah ada tambahan blangko KTP elektronik sebanyak 12 ribu keping yang siap digunakan untuk memenuhi permintaan warga yang selama ini belum mendapatkannya," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa (11/8).

Baca Juga

Ia mengakui, selama ini banyak keluhan warga di Kota Kupang ketika mengurus KTP elektronik karena menunggu waktu yang terlalu lama akibat kehabisan stok blangko. Persoalan ini, kata dia, terjadi karena tidak ada blangko KTP elektronik yang didistribusikan dari Pusat karena tidak dianggarkan. "Namun, saat ini Pusat sudah menganggarkan dengan total keseluruhan sekitar 25 juta keping KTP dan di Disdukcapil Kota Kupang mendapatkan 12 ribu keping,” ucapnya.

Jefri pun mempersilakan warganya yang selama ini belum memiliki KTP agar bisa kembali mengurusnya di dinas terkait. Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk mempercepat pelayanan kependudukan maka Disdukcapil Kota Kupang juga segera membuka layanan 24 jam yang akan berlangsung pada 15 hingga 22 Agustus 2020.