REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem pencegahan antikorupsi Collective Action Coalition (CAC) yang dibentuk oleh Indonesian Institute Corporate Directorship (IICD) dan Center for International Private Enterprises (CIPE) diluncurkan, Selasa (11/8). Peluncuran tersebut dilakukan secara virtual bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), AEI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), serta IBL.
Ketua Task Force CAC Indonesia Andi Ilham Said menegaskan pentingnya sistem antikorupsi CAC guna mendukung program antikorupsi di Indonesia. Ia mengharapkan sistem CAC Anti Korupsi di Indonesia ini terlaksana dengan sukses untuk membantu pemerintah mencegah korupsi.
"Sistem CAC Anti Korupsi di Indonesia yang sudah terlaksana ini diharapkan sukses seperti di Thailand yang berhasil mengajak lebih dari 1.000 perusahaan swasta untuk membantu pemerintahnya dalam mencegah korupsi,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/8).
CAC, menurut Andi, merupakan sistem antikorupsi sederhana yang dapat diadopsi di Indonesia. CAC merupakan forum dari dan untuk platform bisnis, untuk mempersatukan pihak-pihak yang berintegritas dalam menegakkan sistem antikorupsi, secara lebih mudah dan sederhana.
Pemberantasan korupsi di Indonesia, kata Andi, bukanlah perjalanan yang singkat, karena menyangkut akhlak dan budaya. Sehingga perlu kerja sama antara sektor swasta dengan pemerintah dan sipil.
Tugas koalisi CAC, lanjutnya, adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia. "Bukan hanya pemerintah, tapi juga pihak swasta, masyarakat sipil, media, akademisi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, CCA juga diciptakan karena mereka menyadari bahwa peranan sektor swasta sangat penting dalam menangani korupsi secara efektif. Sekaligus menciptakan solusi yang mendukung prioritas pembangunan di Indonesia.
Andi Ilham mengatakan, ketika mayoritas pemain utama dari masing-masing industri mengadopsi praktik bisnis bersih, maka secara signifikan mengubah lanskap bisnis keseluruhan. Sehingga korupsi dalam segala bentuk pada akhirnya akan menjadi praktik yang tidak dapat diterima.
Ada beberapa cara kerja CAC untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pertama, bekerja dengan perusahaan Indonesia dan asosiasi bisnis, merujuk kerangka peraturan yang ada, CAC mengembangkan standar antikorupsi yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor swasta Indonesia. Kedua, CAC mengundang perusahaan untuk bergabung dengan koalisi dan memungkinkan mereka untuk mengadopsi standar melalui sesi pelatihan dan dukungan teknis.
“Ketiga, launching CAC secara publik mengangkat perusahaan yang memperjuangkan praktik bisnis yang transparan. Dengan kelompok perusahaan yang berkembang, CAC membangun budaya integritas antar industri," kata Andi.
Sejak 2018, IICD bekerjasama dengan CIPE untuk mendukung sektor privat dalam membentuk kegiatan kolektif melawan korupsi berdasarkan model yang sangat sukses dilaksanakan Thailand sejak 2010. Hal inilah yang menjadi acuan bagi penerapan CAC di Indonesia. CAC di Indonesia akan akan segera dibentuk, dari, oleh, dan untuk sektor swasta Indonesia. IICD akan berperan sebagai Lokomotif, dengan dukungan dari beberapa asosiasi bisnis seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Indonesia Business Link (IBL) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua Advisory Committee CAC Indonesia menyatakan istilah “It takes two to tango” di birokrasi digoda swasta ataupun sebaliknya, sehingga tugas koalisi CAC adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia.