REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Para pencipta lagu "Despacito", yakni Daddy Yankee, Luis Fonsi, dan Erika Ender, memenangkan kasus gugatan hak cipta di pengadilan. Mereka tidak terbukti melakukan tuduhan yang diajukan oleh Newton Cortes.
Pengadilan Distrik AS menolak gugatan hak cipta yang dilayangkan Cortes terhadap para pencipta lagu "Despacito". Cortes menyebut lagu tersebut serupa dengan lagunya, "Despasito" yang dia daftarkan hak ciptanya pada 2006.
Menurut Cortes, kedua lagu memiliki kesamaan judul serta penggunaan kata dan frasa yang mirip. Cortes mengajukan gugatan pada Juli 2019. Dia meminta 20 persen royalti, kompensasi 50 ribu dolar AS, serta ganti rugi hukum.
Tim pencipta lagu balik mengajukan mosi untuk menolak gugatan tersebut yang telah ditetapkan menang di pengadilan. Hakim Kathleen Williams membuat keputusan pekan lalu, tepatnya pada 6 Agustus 2020.