REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Para pencipta lagu "Despacito", yakni Daddy Yankee, Luis Fonsi, dan Erika Ender, memenangkan kasus gugatan hak cipta di pengadilan. Mereka tidak terbukti melakukan tuduhan yang diajukan oleh Newton Cortes.
Pengadilan Distrik AS menolak gugatan hak cipta yang dilayangkan Cortes terhadap para pencipta lagu "Despacito". Cortes menyebut lagu tersebut serupa dengan lagunya, "Despasito" yang dia daftarkan hak ciptanya pada 2006.
Menurut Cortes, kedua lagu memiliki kesamaan judul serta penggunaan kata dan frasa yang mirip. Cortes mengajukan gugatan pada Juli 2019. Dia meminta 20 persen royalti, kompensasi 50 ribu dolar AS, serta ganti rugi hukum.
Tim pencipta lagu balik mengajukan mosi untuk menolak gugatan tersebut yang telah ditetapkan menang di pengadilan. Hakim Kathleen Williams membuat keputusan pekan lalu, tepatnya pada 6 Agustus 2020.
Setelah membandingkan kedua lagu, Williams mengatakan karya-karya tersebut hanya mirip dalam elemen yang tidak dapat dilindungi hak ciptanya. Tidak ada kesamaan pada tingkat ekspresi yang dapat dilindungi.
"Meskipun aransemen orisinal penggugat terproteksi secara lirik, tergugat tidak menyalin aspek kreatif apapun yang merupakan ekspresi yang bisa dilindungi," ujar Hakim Williams, dikutip dari laman Ace Showbiz.
"Despacito" dirilis pada Januari 2017 dalam bahasa Spanyol. Versi remix-nya yang berkolaborasi dengan penyanyi Kanada Justin Bieber hadir pada April 2017 dan segera membuat popularitasnya kian meroket.
Tembang pop Latin bernuansa reggae ini merajai puncak tangga lagu di 47 negara. Lagu menjadi tembang Spanyol pertama yang ada di puncak Billboard Hot 100 Amerika Serikat sejak lagu "Macarena" dari Los del Río pada 1996.
Karya ini juga menjadi lagu Latin pertama yang menerima sertifikasi diamond dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika. Video musiknya mencetak rekor klip yang paling banyak disimak di Youtube pada Agustus 2017.