REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak berlaku untuk seluruh tahapannya. Artinya, seluruh tahapan pilkades yang sedang berlangsung harus dihentikan, termasuk tahapan pemungutan suara.
Direktur Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail mengatakan, pelaksanaan pilkades ditunda hingga pelaksanaan pilkada 2020 selesai. Proses yang sudah berjalan hingga saat ini harus berhenti terlebih dahulu, dan dilanjutkan kemudian.
"Pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Karena itu dampaknya akan ramai. Bisa saja pemungutan yang sedang berjalan dibatalkan," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (13/8).
Menurut dia, Kemendagri sebenarnya telah lama merancang aturan untuk penundaan pilkades serentak. Namun, baru pada 10 Agustus aturan itu dikeluarkan. Seharusnya, pemerintah daerah bisa mengantisipasi hal tersebut agar tak timbul kegaduhan.
Ihwal kasus yang terjadi di Kabupaten Ciamis, ia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) sebenarnya memiliki waktu lima hari untuk menyosialisasikan setelah aturan penundaan keluar. Hal itu, menurut dia, cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Sebab tahapan kampanye dan pencoblosan ini yang rawan karena pandemi. Itu menjadi pertimbangan Pak Menteri juga untuk keselamatan bangsa ini," kata dia.
Aferi mengatakan, penundaan pilkades serentak dilakukan seusai program strategis nasional. Artinya, pelaksanaan pilkades serentak akan dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak, yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020.
"Jika maksa melakukan pencoblosan, bukan tak mungkin daerah dikenakan sanksi. Namun kewenangannya ada pada Menteri. Kalau secara regulasi, Mendagri selaku pembina berhak memberi sanksi. Namun apakah nanti diterapkan kita tidak tahu. Namun yang jelas, telah terjadi ada ketidakpatuhan dareah ke pusat," kata dia.