REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan langkah intensif membendung praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, khususnya dengan cara penyetruman.
PSDKP menggelar sosialiasi bahaya praktik penyetruman bagi kelestarian sumber daya perikanan di 13 desa di wilayah Banten, Cilacap, dan Pangandaran sejak Juli sampai 14 Agustus.
"Pendekatan yang kami pilih dengan turun langsung mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (16/8).
Haeru menjelaskan praktik penyetruman masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ditjen PSDKP telah memetakan potensi kerawanan tersebut dan akan terus mendorong upaya penyadartahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum.