REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kali ini terdapat 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rutan di Indonesia yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75. Dari para napi yang mendapatkan remisi tersebut, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.
"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," jelas Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga, melalui siaran pers, Senin (17/8).
Menurut Reynhard, selain RU II, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dia menjelaskan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri para narapidana.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," jelas dia.
Reynhard menuturkan, narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ungkap Reynhard.
Reynhard juga menerangkan, pemberian remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Menurut dian remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata dia.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan