Senin 17 Aug 2020 15:28 WIB

Pencairan Dana Bantuan Covid-19 Pesantren Dibagi 3 Tahap

Ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolandha
Bantuan Adaptasi Kebiasaan Baru Pesantren
Foto: Tim infografis Republika
Bantuan Adaptasi Kebiasaan Baru Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyampaikan, dana bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 bakal cair pada akhir Agustus ini. Pencairan di waktu tersebut merupakan tahap pertama.

"Pencairan akhir agustus itu tahap pertama. Rencananya ada 3 tahap. Tata caranya sudah disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) dan surat pemberitahuan ke penerima termasuk persyaratannya," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (17/8).

Waryono menjelaskan, kriteria utama yang dapat menerima dana bantuan itu terdaftar dalam data Education Management Information System (Emis) atau memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Lebih lanjut, Waryono menuturkan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan untuk tahap pertama sudah terbit.

Saat ini, kata dia, sedang dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) ke Surat Perintah Membayar (SPM) dan ringkasan kontrak.

"Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima," kata dia.

Ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan untuk melakukan pencairan. Petugas yang akan mencairkan bantuan harus membawa KTP (asli dan foto kopi). Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto kopi), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto kopi) dan NPWP lembaga (foto kopi).

Saat akan mencairkan bantuan, jelas Waryono, petugas tersebut juga harus membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar dan stempel pesantren. Petugas itu juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

"Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement