Selasa 18 Aug 2020 04:44 WIB

Mendapat Remisi, 12 Napi Lapas Purwokerto Langsung Bebas

Pemberian remisi di lingkungan lapas diserahkan Bupati Banyumas Achmad Husein

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Lapas (ilustrasi). Sebanyak 12 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi). Sebanyak 12 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sebanyak 12 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi di lingkungan lapas diserahkan Bupati Banyumas Achmad Husein dalam upacara yang berlangsung di aula lapas, Senin (17/8).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ismono mengatakan Lapas Purwokerto saat ini dihuni sebanyak 608 orang warga binaan yang terdiri dari kalangan napi dan tahanan. ''Jumlah sebanyak ini sebenarnya sudah over kapasitas, karena kapasitas maksimal sebenarnya hanya 488 orang,'' katanya.

Baca Juga

Dalam hal remisi HUT ke 75 Kemerdekaan RI, sebanyak 426 napi mendapat remisi umum. Dari jumlah napi sebanyak itu ada 12 napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

Bupati Banyumas Achmad Husein dalam kesempatan itu menyatakan pemberian remisi tidak hanya harus dimaknai pemberian hak kepada warga binaan. Lebih dari itu, juga sebagai apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku dan memperbaiki kualitas diri.

''Pemberian remisi tidak melihat dari hukuman yang diberikan atau jenis perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Melainkan pada perbuatan dan kepatuhan napi selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan,'' katanya.

Bupati berharap warga binaan semakin sadar atas kesalahan yang telah diperbuat dan kembali sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum. ''Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Saya minta kepada saudara untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali dengan baik, agar keberadaannya dapat diterima masyarakat,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement