REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Tiga narapidana kasus korupsi di Bali tidak masuk dalam daftar penerima remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Ketiganya adalah mantan bupati Klungkung I Wayan Candra, mantan direktur utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana, dan mantan ketua kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra
"Ketiga narapidana tindak pidana kasus korupsi tidak memperoleh remisi karena tidak membayar denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di LP Kerobokan, Senin.
Ia menjelaskan lama pidana masing-masing narapidana kasus korupsi tersebut. I Wayan Candra lama pidananya 18 tahun, Chris Sridana 15 tahun, dan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra tiga tahun.
Mantan wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak memperoleh remisi karena masih dalam proses upaya kasasi. "Iya, belum bisa dapat remisi karena Ketut Sudikerta itu sedang melakukan upaya kasasi," jelas Jamaruli.