REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ustadz Abdul Somad (UAS) menanggapi pandangan yang menyebutkan bahwa bid'ah adalah apa saja yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Dan umat yang melakukan bid'ah itu telah sesat.
"Jika demikian maka mobil bid'ah, maka kita mesti naik unta," kata
Ustadz Abdul Somad LC Ma dalam bukunya 37 Masalah Populer.
Tentu kata UAS, orang yang tidak setuju akan mengatakan. "Mobil itu bukan ibadah yang dimaksud bid'ah itu adalah masalah ibadah."
Menurut UAS, dengan memberikan jawaban itu sebenarnya ia sedang membagi bid'ah kepada dua. Bid'ah urusan dunia dan bid'ah urusan ibadah. Bid'ah urusan dunia, boleh. bid'ah dalam ibadah, tidak boleh.
"Kalau bid'ah dibagi menjadi dua; bid'ah urusan dunia dan bid'ah urusan ibadah, mengapa bid'ah tidak bisa dibagi kepada bid'ah terpuji dan bid'ah tercela," katanya.
Maka dari itu, kata UAS, para ulama membagi bid'ah kepada dua bahkan ada yang membaginya menjadi lima. Terkait pembagian bid'ah, UAS menyampaikan pendapat para ulama dari kalangan Salaf (tiga abad pertama Hijriah).
Imam Syafi'i berkata bidah itu terbagi dua. Bid'ah mahmudah (terpuji) dan bid'ah Madzmumah (tercela). Jika sesuai dengan sunnah, maka bid'ah mahmudah, namun jika bertentangan dengan sunnah, maka itu itu bid'ah madzmummah.
Disebutkan oleh Abu Nua'im dengan maknanya dari jalur riwayat Ibrahim bin al-Junaidi dari Imam Syafi'i, disebutkan kriteria pembagian bidah mahmudah dan madzmumah.
"Perkara yang dibuat-buat, bertentangan dengan Alquran, atau sunnah, atau Atsar, atau Ijma, maka itu bid'ah dhalalah (bidah sesat)," katanya.
Perkara yang dibuat-buat, dari kebaikan, tidak bertentangan dengan Alquran, Sunnah, Atsar dan Ijma, maka itu Bid'ah Ghair Madzemumah (bid'ah tidak tercela).
Sementara, kriteria pembagian bi'dah menurut al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dua kali dengan dua istilah berbeda:
Pertama bid'ah hasanah, bid'ah musaqbahah, bid'ah mubah. Berdasarkan penelitiannya, jika bid'ah itu tergolong dalam perkara yang dianggap baik menurut syariat Islam, maka itu disebut bid'ah hasanah. Jika tergolong dalam suatu yang dianggap buruk menurut syariat Islam maka itu disebut bid'ah mustaqbahah (Bid'ah buruk).
"Jika tidak termasuk dalam kedua kelompok ini maka termasuk mubah," katanya.
Kedua, bid'ah hasanah, bid'ah dhalalah, Bid'ah Mubah. Jika perbuatan itu sesuai dengan sunnah, maka itu adalah bid'ah hasanah. Jika bertentangan dengan sunnah, maka itu adalah bid'ah dhalalah itulah yang dimaksudkan.
"Oleh sebab itu Bid'ah dikecam. Jika tidak sesuai dengan sunnah dan tidak pula bertentangan dengan sunnah, maka hukum asalnya adalah mubah.
Dasar pembagian bid'ah menurut Imam an-Nawawi adalah hadits yang berbunyi semua perkara yang dibuat-buat itu adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah itu sesat.
Hadis ini kata UAS, bersifat umum. Dikhususkan oleh hadits lain yang berbunyi. "Siapa yang membuat tradisi yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan balasan pahalanya."
Dan yang dimaksud dengan bid'ah dhalalah dalam hadits pertama adalah perkara yang diada-adakan yang batil dan perkara dibuat-buat yang tercela. Sedangkan bid'ah itu sendiri dibagi lima yaitu bid'ah wajib, bid'ah mandub, bid'ah haram, bid'ah makruh dan bid'ah mubah.
Tapi ada yang menyebut, semua Bid'ah itu sesat."Apa maksudnya? Imam an-Nawawi menjawab, Sabda Rasulullah SAW, "semua bidah itu sesat," ini kalimat yang bersifat umum, tetapi dikhususkan. Maka maknanya, "pada umumnya bidah itu sesat.
Bid'ah dibagi lima: Pendapat Imam al-Izz bin Abdissalam:
Bid'ah terbagi kepada wajib, haram, mendub (anjuran) makruh dan mubah.
Cara untuk mengetahuinya, bid'ah tersebut ditimbang dengan kaidah-kaidah syariat Islam.
Jika bid'ah tersebut masuk dalam keadaan wajib, maka itu adalah bid'ah wajib.
Jika masuk dalam keadaan haram, maka itu bid'ah haram.
Jika masuk dalam keadaan mandub maka itu bid'ah mandub.
Jika masuk dalam keadaan makruh maka itu bid'ah makruh.
Jika masuk dalam keadaan mubah, maka itu bid'ah mubah.
Contoh bid'ah wajib: pertama, sibuk mempelajari ilmu Nahwu (Gramatikal bahasa Arab) untuk memahami Alquran dan sabda Rasulullah. Itu wajib, karena untuk menjaga syariat itu wajib.
Syariat tidak mungkin dapat dijaga kecuali dengan mengetahui bahasa Arab. Jika sesuatu tidak sempurna karena ia, maka ia pun ikut menjadi wajib. Contoh kedua menghafal gharib (kata-kata asing) dalam Alquran dan Sunnah.
Contoh ketiga menyusun ilmu ushul fiqih. Contoh keempat, pembahasan al-Jarh wa at-Ta'dil untuk membedakan shahih dan saqim (mengandung penyakit). Kaedah-kaedah syariat Islam menunjukkan bahwa menjaga syariat Islam itu fardhu kifayah pada sesuatu yang tidak yang lebih dari kadar yang tentu. Penjagaan syariat Islam tidak akan terwujud kecuali dengan menjaga perkara-perkara di atas.
Contoh bidah haram. Mazhab qadariyah (tidak percaya kepada takdir), mazhab Jabariyyah (berserah kepada takdir), mazhab mujassimah (menyamakan Allah dengan makhluk), Menolak mereka termasuk perkara wajib.
Contoh bid'ah mandub (anjuran): membangun prasarana jihad, membangun sekolah dan jembatan. Semua perbuatan baik yang belum pernah ada pada generasi awal Islam.
Di antaranya shalat tarawih, pembahasan mendetail tentang tasawuf, pembahasan ilmu debat dalam semua aspek untuk mencari dalil dalam masalah-masalah yang tujuannya untuk mencari ridho Allah.
Contoh bid'ah makruh: hiasan pada masjid-masjid, hiasan pada mushaf Alquran. Adapun melantunkan Alquran sehingga lafadznya berubah dari keadah bahasa Arab, maka itu tergolong bid'ah haram.
Contoh bid'ab mubah: Bersalaman setelah selesai shalat Subuh dan Ashar. Menikmati yang nikmat-nikmat, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, memakai jubah kebesaran dan melebarkan lengan baju .
Namun, kata UAS, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menjadikan ini tergolong bidah makruh sebagian lain menjadikannya tergolong ke dalam perbuatan yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan masa setelahnya, sama seperti isti'adzah (mengucapkan audzubillah) dan 'basmalah' (mengucapkan bismillah) dalam shalat.