REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, akan memperjuangkan gaji pegawai KPK agar tetap sama, setelah berubahnya status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut Firli sampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8).
"Jadi, jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan. Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sama. Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain. Diewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan," kata Firli.
Firli memastikan, hingga Agustus tahun ini, gaji pegawai masih tetap sama dan tidak ada perubahan. Ia, juga sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengenai masalah gaji itu.
"Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan," ujar Firli
Firli melanjutkan, bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah rekrutmen di luar instansi lembaga antirasuah. Karena bila pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun.
"Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status," jelasnya.