REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkonfirmasi positif Covid-19. Kantor PN Jakpus tetap beroperasi seperti biasa.
"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada satu rekan hakim kami terpapar Covid-19, hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes swab," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).
Hasil tes swab tersebut diperoleh pada Senin, 18 Agustus 2020. Selanjutnya Ketua PN Jakpus telah menginstruksikan pada Senin (17/8) lalu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, juga telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta. Serta diarahkan untuk segera dilakukan tes swab untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karie, hakim ad hoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Insya Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera tes swab tersebut," ujar dia. Namun hari ini, PN Jakpus tetap beroperasi seperti biasa.
"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," tambah Bambang.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat juga tutup selama sepekan sejak 4 Agustus 2020 karena salah seorang pegawai di bagian perdata terpapar Covid-19. "Apakah nantinya perlu untuk dilakukan 'lockdown' 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami infokan lebih lanjut," kata Bambang.
Angka Incidence Rate (IR) Covid-19 di Jakarta Pusat pada 23 Juli hingga 6 Agustus mencapai 45,31 atau yang tertinggi di Ibu Kota Jakarta. Dengan kecepatan penularan tersebut, Jakarta Pusat menjadi zona merah penularan COVID-19 berdasarkan data IR virus ini. IR Covid-19 merupakan angka yang menggambarkan laju kasus baru pada populasi dan periode waktu tertentu.