Kamis 09 Mar 2023 21:26 WIB

Yusril: PBB Ajukan Verzet Jika Putusan Penundaan Pemilu Dieksekusi

Verzet adalah upaya perlawanan hukum pihak yang terdampak putusan pengadilan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya akan mengajukan verzet atau upaya perlawanan hukum apabila putusan tunda Pemilu 2024 dieksekusi. Alasannya, PBB sebagai peserta pemilu turut terdampak ketika pemilu ditunda. 

Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." 

Baca Juga

Putusan serta merta itu, kata dia, berarti semua amar putusan harus dilaksanakan walaupun masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Meski eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusannya berstatus inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat izin eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, lanjut dia, maka PN Jakpus akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Ketika surat penetapan keluar, maka partai politik sebagai pihak terdampak atas putusan tersebut bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus.