Kamis 09 Mar 2023 18:32 WIB

Dampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril Ihza Mahendra

Yusril mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Red: Andri Saubani
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai akan terjadi dampak yang luar biasa dalam ketatanegaraan di Indonesia jika putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024 dieksekusi. Menurutnya, izin eksekusi putusan itu bisa dicegah melalui jalan pengajuan upaya perlawanan hukum atau verzet dari partai politik.

Baca Juga

Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." 

Putusan serta merta itu, kata dia, berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Meski eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusannya berstatus inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat izin eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.