REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai akan terjadi dampak yang luar biasa dalam ketatanegaraan di Indonesia jika putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024 dieksekusi. Menurutnya, izin eksekusi putusan itu bisa dicegah melalui jalan pengajuan upaya perlawanan hukum atau verzet dari partai politik.
Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Putusan serta merta itu, kata dia, berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Meski eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusannya berstatus inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat izin eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yusril menyebut kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memberikan izin eksekusi. Apabila tidak diberikan izin, maka putusan tersebut "menjadi normal" karena harus menunggu status inkrah terlebih dahulu untuk dieksekusi.
Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, lanjut dia, maka akan PN Jakpus akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Ketika surat penetapan keluar, maka pihak ketiga yang terdampak atas eksekusi tersebut bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus.
"Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu parpol-parpol lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu 2024 itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," ujar Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Yusril menjelaskan, partai berhak mengajukan verzet karena eksekusi putusan tersebut, yakni tunda pemilu, berdampak terhadap partai politik lain. Padahal, partai-partai ini tidak ikut berperkara di PN Jakpus. Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI.
"Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023
Dia lantas menyampaikan kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus ini. Bisa jadi, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi. Lantas parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi.
"Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Meski demikian, Yusril menduga Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan memberikan izin eksekusi atas putusan tunda pemilu tersebut. Musababnya, penolakan masyarakat atas putusan penundaan pemilu saat ini begitu masif. Para akademisi juga ramai-ramai mengkritik karena putusan tersebut dianggap salah.
"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini (izin eksekusi), dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril.
Di sisi lain, Yusril mendukung langkah KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut. Adapun KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok, Jumat (10/3/2023).
Di sisi lain, KPU RI kini tengah bersiap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU RI sudah menyiapkan memori banding dan akan mengajukannya pada Jumat (10/3/2023).
Yusril mendukung langkah KPU tersebut. "Kalau ternyata putusan banding membatalkan putusan PN Jakpus, maka eksekusi pun batal," ujarnya.