REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, krisis konstitusional akan terjadi apabila Pemilu 2024 benar-benar ditunda. Hal ini disampaikan Yusril untuk menanggapi kemungkinan eksekusi atas putusan PN Jakpus, yang memerintahkan penundaan pemilu.
Yusril menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi kepada PN Jakpus dan partai politik kalah dalam upaya perlawanan hukum eksekusi, maka putusan tersebut harus dilaksanakan. Artinya, Pemilu 2024 ditunda.
Dia mengatakan, apabila benar terjadi penundaan pemilu, maka akan timbul dampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya soal masa jabatan pejabat publik yang diisi lewat pemilu.
Para pejabat publik seperti presiden bakal habis masa jabatannya pada 2024. Akan tetapi, pemilu tidak digelar pada tahun 2024. Lantas siapa yang menjadi pejabat presiden.