REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat buruh untuk membicarakan pasal-pasal krusial dalam RUU Cipta Kerja. Pertemuan itu menelurkan empat poin kesepakatan antara serikat buruh dan DPR terkait RUU Cipta Kerja.
"Pertama mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Said Iqbal, Jumat (22/8).
Dia menjelaskan, ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan. Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama. Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri.
"Pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," katanya.
Keempat, Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.
Iqbal pun menekankan kesepakatan pada poin keempat. Dia mengatakan, poin tersebut menyiratkan bahwa dialog antara DPR dan serikat buruh ini nantinya berproses dan pimpinan DPR maupun pimpinan Baleg DPR masih terus membuka ruang dialog.
"Sebagaimana poin terakhir nomor 4, di mana fraksi-fraksi DPR akan memasukkan poin-poin substansi usulan dari pada serikat pekerja/buruh itu adalah proses dialog yang sedang dikembangkan," katanya.
Pertemuan antara DPR dan 16 perwakilan serikat buruh dilakukan pada 20 hingga 21 Agustus 2020 di Jakarta. Para perwakilan serikat buruh yang terdiri dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh