Sabtu 22 Aug 2020 15:49 WIB

Polisi Amankan Ganja 1 Kg Saat Penangkapan Drummer J-Rock

Hasil tes urine itu menunjukan keempat tersangka positif mengonsumsi ganja

Rep: Flori sidebang/ Red: Gita Amanda
Drummer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kiri) yang menjadi tersangka mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M, DN, ARK dan W serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.087 gram.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Drummer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kiri) yang menjadi tersangka mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M, DN, ARK dan W serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.087 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan drummer J-Rock, Anton Rudi Kelces (ARK), dan tiga orang rekannya, yakni M, DS, dan W sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat satu kilogram dalam penangkapan itu.

"Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram. Tersangkanya adalah salah satu public figure bekerja bersama-sama satu grup band J-Rock salah satu personil dan kru lain. (Total) ada empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8).

Baca Juga

Yusri menuturkan, tersangka DS dan M diketahui berperan sebagai pemasok ganja bagi sejumlah kru band J-Rock. DS mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus buron.

Sementara itu, Anton dan W yang merupakan eks kru J-Rock hanyalah sebagai pengguna narkoba. Mereka diketahui memesan ganja itu dari tersangka DS. Meski demikian, jelas Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

"Sementara ini DS dan M adalah pemasok dalam kru. W dan ARK ini sebagai pengguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika, ini masih kita dalami," papar Yusri.

Lebih lanjut dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kepolisian juga akan memeriksa personel band J-Rock lainnya terkait kasus tersebut."Nantinya akan berkembang. Saya tidak bilang berhenti di sini. Ini masih didalami," ujar dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU RI tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kapolres Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap drummer J-Rock, Anton Rudi Kelces serta tiga orang rekannya, yakni M, DS, dan W. Hasil tes urine itu menunjukan keempatnya positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"Sudah dilakukan tes urine, keempatnya positif (konsumsi narkoba)," kata Ahrie saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Anton Rudi Kelces merupakan salah satu anggota band J-Rock yang dikenal dengan musik pop-rock ala Jepang alias Japanese pop/rock. Mereka muncul pertama kali pada tahun 2003 dan termasuk band yang mengenalkan musik pop/rock ala Jepang di Indonesia. Band ini terakhir kali merilis album pada 2017 lalu, setelah delapan tahun tidak mengeluarkan album.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement