Selasa 25 Aug 2020 00:25 WIB

Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Tjandra 'Bernyanyi'

Tdjoko Tjandra mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu ke para tersangka.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksa tersangka Djoko Tjandra terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice diritnya, rampung. Polisi memberikan sebanyak 55 pertanyaakn kepada Djoko Tjandra. Djoko pun 'bernyanyi' kepada siapa dia memberikan sejumlah uang.

"Kami sudah memeriksa tersangka Djoko Tjandra mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB. Penyidik mengajukan 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (24/8).

Awi mengatakan, hal-hal yang terkait dengan pertanyaan penyidik, salah satunya yaitu tentang pertanyaan aliran dana dan suap oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka lainnya. Tentunya, penyidik melakukan pendalaman kapan, dimana kepada siapa saja uang ini diberikan. 

"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan. Apalagi, terkait nominalnya karena kami masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata dia

Sebelumnya diketahui, Senin (24/8), Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Mereka diduga sebagai pemberi suap terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ya Djoko Tjandra akan sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dan akan diperiksa terkait kasus red notice," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (24/8).

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan. 

"Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Senin (17/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement