REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, diimbau memberikan sumbangan masker kepada warga. "Kita segera mengimplementasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait pencegahan Covid-19 di daerah ini, maka seluruh ASN diimbau menyumbang masker dari kantong pribadi," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, di Gorontalo, Selasa (25/8).
Minimal, satu orang ASN menyumbang dua buah masker kepada warga. Harga masker tidak seberapa, namun banyak warga terdampak pandemi sangat memerlukan bantuan termasuk masker.
Penyaluran bantuan masker juga akan kembali dilakukan Pemkab secara masif yang akan dibagikan di tempat-tempat umum.
"Jika masker sudah dibagikan merata, tentu penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait Covid-19 akan lebih mudah, sebab tidak ada alasan bagi warga untuk tidak memakai masker," ucapnya.
Pemkab sementara menyiapkan peraturan bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tentunya, tidak hanya menerbitkan aturan sebagai instrumen yang akan menunjang pendisiplinan dan penegakan hukum di ruang publik.
Namun, Pemkab akan mengawalinya dengan sosialisasi dan membantu masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, di antaranya dengan menyalurkan masker secara gratis. "Di ruang publik, maupun di tempat-tempat kita beraktivitas pemakaian masker berlaku merata agar pandemi Covid-19 segera usai," ujarnya.