REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan roda pemerintahan di daerah wajib berjalan harus kepala daerahnya terpapar covid-19. Kemendagri memastikan adanya mekanisme yang bisa ditempuh pemerintah daerah agar roda pemerintah terus berjalan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan dalam regulasi yang ada sudah mengatur mekanisme penggantian jika kepala daerah berhalangan karena meninggal dunia. Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur. Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
"Semua (kepala daerah) yang meninggal sudah diatur penggantinya oleh wakilnya. Jadi pemerintahan tetap jalan, dipastikan tidak ada kekosongan pemerintahan karena kita (Kemendagri) sudah mengatur mekanismenya," kata Bahtiar pada Republika, Senin (24/8).
Bahtiar menyampaikan pemerintahan di daerah wajib tetap berlangsung di masa sulit seperti sekarang karena makin banyak masyarakat butuh layanan. Para kepala daerah dianjurkan menjadi role model kepatuhan protokol kesehatan.
"Mau tetap produktif, kan pemerintahan harus tetap jalan. Yang kerja di pemerintahan harus proteksi diri dan jadi contoh pada publik sebagai orang yang kampanyekan pentingnya protokol kesehatan. Contohkan diri kita membentengi diri dari bahaya covid-19," ujar Bahtiar.
Hingga Sabtu (22/8) lima kepala daerah dilaporkan meninggal dunia akibat terpapar covid-19. Pertama Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Aptripel Tumimomor, meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kamis (2/4) malam di Rumah Sakit Umum Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Kedua, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul meninggal dunia karena Covid-19 di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib pada Selasa (28/4)sekitar pukul 16.45 WIB.
Kemudian Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani meninggal dunia pada Senin (10/8) di RSUD Ulin Banjarmasin. Menyusul lagi Wakil Bupati Way Kanan, Edward Antony meninggal dunia pada Ahad (16/8) akibat terinfeksi virus corona. Baru-baru ini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin meninggal dunia akibat Covid-19 pada Sabtu (22/8) sore. Almarhum meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.