REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan roda pemerintahan di daerah wajib berjalan harus kepala daerahnya terpapar covid-19. Kemendagri memastikan adanya mekanisme yang bisa ditempuh pemerintah daerah agar roda pemerintah terus berjalan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan dalam regulasi yang ada sudah mengatur mekanisme penggantian jika kepala daerah berhalangan karena meninggal dunia. Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur. Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.