Jumat 28 Aug 2020 18:33 WIB

23 Pegawai Positif Covid-19, KPK Lockdown Tiga Hari 

Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari mulai Senin (31/8) pekan depan. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menutup kantornya atau lockdown setelah 23 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari mulai Senin (31/8) pekan depan. 

"Kami memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kami full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kami tutup sampai 3 hari tersebut, " kata Nawawi dalam siaran video yang diterima, Jumat (28/8). 

Baca Juga

Penerapan kebijakan ini dikecualikan kepada beberapa rekan personel di Deputi Penindakan KPK. Karena, kata Nawawi, Direktorat tersebut tidak mungkin meninggalkan tugasnya. 

"Tentu kan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," ucap Nawawi. 

Namun, lanjut Nawawi, secara umum pegawai KPK bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin (31/8) hingga Rabu (2/9). "Kami akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu, Insyaallah pada hari kamis mendatang," ujarnya. 

Diketahui, sejumlah pegawai KPK dilaporkan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji test swab PCR yang digelar di lingkungan KPK pada Kamis (27/8). Dari hasil swab tes tersebut, 24 orang yang saat ini positif Covid-19 di lingkungan KPK, dengan rincian 23 orang di antaranya merupakan pegawai KPK dan satu orang lainnya dari unsur tahanan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement