Selasa 01 Sep 2020 15:49 WIB

Malaysia Larang Masuk WNI Terkait Covid

Larangan diberlakukan untuk pemegang visa jangka panjang WNI, India, dan Filipina.

Sejumlah WNI memakai masker antre  untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus  masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut  Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).
Foto: ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR  -- Pemerintah Malaysia melarang pemegang visa jangka panjang warga negara Indonesia (WNI), India dan Filipina masuk ke negaranya terhitung mulai Senin, 7 September 2020. Larangan ini terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di negara masing-masing.

"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa.

Baca Juga

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.

"Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," katanya.

Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan sebanyak 673 orang dikompaun (didenda) Senin (31/8) karena ingkar terhadap PKP Pemulihan. "Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement