REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Majalah satir asal Prancis Charlie Hebdo mengumumkan, Selasa (1/9), edisi khusus majalah ini pada Rabu (2/9) akan memuat 12 kartun Nabi Muhammad di halaman depan. Sebelumnya, 12 gambar tersebut awalnya diterbitkan oleh sebuah harian Denmark pada 2005 dan kemudian dicetak ulang oleh majalah Prancis ini.
Satu kartun menampilkan Nabi Muhammad menggunakan sebuah bom, bukan serban. Judul utama dalam bahasa Prancis berbunyi "Tout ca pour ca" (Semua itu untuk ini). Majalah juga menampilkan wawancara dengan anggota keluarga para korban serangan di kantor tersebut.
Majalah yang kerap menampilkan kartu, polemik dan lawakan itu pernah menjadi sasaran penyerangan. Kala itu, tiga pria menggunakan topeng melakukan penyerangan di kantor pusat Charlie Hebdo di Paris.
Dilansir di RT, Rabu, edisi khusus tersebut akan menampilkan artikel tentang sikap masyarakat terhadap kebebasan berekspresi dan mencetak ulang kartun bertema Islam, termasuk kartun yang menampilkan Nabi Muhammad.
Kartun Nabi yang diterbitkan Charlie Hebdo telah memicu aksi kekerasan teror 2015 di Paris. Insiden penyerangan itu menewaskan 17 orang selama tiga hari. Dari korban tersebut, 12 orang tewas.
Charlie Hebdo memang dikenal karena mendorong batas-batas norma sosial di Prancis atas nama kebebasan berekspresi. Hampir tidak ada topik yang dianggap tidak tersentuh oleh para kartunis.
Para penyerang, yang disebut sekelompok radikal yang terkait dengan kelompok Alqaidah di Jazirah Arab (AQAP), menganggap kartun tersebut sebagai penghujatan (penistaan). Karena itulah, mereka dikatakan berupaya melakukan pembalasan secara brutal.
Sebanyak 14 orang dituduh berperan dalam mendapatkan senjata dan mendukung kebutuhan logistik bagi para penyerang. Mereka didakwa dalam persidangan terorisme. Sedangkan tiga orang lainnya akan diadili secara in absentia, karena mereka diyakini telah melarikan diri ke Suriah dan Irak dan diperkirakan telah tewas.
Dakwaan yang ditujukan kepada mereka termasuk kepemilikan senjata secara ilegal dan memberikan dukungan logistik. Jaksa penuntut menekankan pentingnya mengadili para kaki tangan tersebut serta orang-orang yang mengangkat senjata dan melakukan penembakan di kantor majalah tersebut. Para terdakwa yang masih hidup menghadapi hukuman antara 20 tahun dan penjara seumur hidup.
Awalnya, persidangan dijadwalkan dimulai pada April lalu. Namun, persidangan ditunda karena pandemi Covid-19. Proses persidangan diperkirakan berlangsung hingga 10 November 2020.