Kamis 03 Sep 2020 15:06 WIB

Dampak Pandemi Covid-19 pada Kasus Perceraian tak Signifikan

Warga ke pengadilan agama tidak hanya datang untuk mengurus perceraian.

Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur mengatakan dampak pandemi Covid-19 pada kasus perceraian tidak signifikan dengan jumlah perkara perceraian. Perceraian dipicu oleh masalah-masalah yang muncul akibat pandemi hanya sekitar dua persen dari total perkara yang masuk ke pengadilan.

Dalam webinar mengenai masalah dan solusi perkara perceraian di Indonesia Kamis (3/9) Aco mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 memang memengaruhi kondisi ekonomi sebagian warga. Tapi tidak sampai menjadi pemicu utama perceraian suami-istri.

Baca Juga

Menurut dia, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sepanjang Januari-Agustus 2020 lebih banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus pasangan suami istri. Juga faktor ekonomi, dan satu pihak meninggalkan pihak yang lain.

Kondisi pengadilan agama yang belakangan sering penuh, ia melanjutkan, tidak bisa menjadi indikator peningkatan kasus perceraian. Karena warga tidak hanya datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian. "Mereka yang datang ke pengadilan itu tidak mengurus perceraian saja tapi ada perkara lain. Tidak bisa diambil kesimpulan bertumpuknya orang di pengadilan akibat Covid-19 atau terkena PHK dirumahkan. Ada efek pandemi tapi tidak signifikan," katanya.

Di samping itu, ia mengatakan, selama pandemi protokol kesehatan mewajibkan pengunjung pengadilan menjaga jarak. Sehingga sebagian warga harus menunggu di luar karena kapasitas ruang pengadilan terbatas. "Sarana prasarana yang ada di kami misalnya 100 kursi tidak boleh diisi semua, hanya 50 yang bisa. Sisanya 50 orang berada di luar ruangan kemudian pengadilan terlihat menumpuk," katanya.

Aco menilai ketahanan keluarga di Indonesia masih tergolong kuat, tidak mudah terganggu oleh masalah-masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19. "Saya menilai masih ada harapan umat Islam mempertahankan rumah tangganyameski ada efek dari lapangan kerja, pendapatan hilang, sehingga kehidupan rumah tangga berkurang pendapatannya," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement