Jumat 04 Sep 2020 23:58 WIB

KPU Jember Tolak Formulir Berkarya untuk Hendy-Gus Firjaun

Dukungan lima partai lain untuk Hendy-Gus Firjaun sudah cukup.

Lambang Partai Beringin Karya (Berkarya) . (Republika/ Rakhmawaty La
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lambang Partai Beringin Karya (Berkarya) . (Republika/ Rakhmawaty La

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak formulir pencalonan Partai Berkarya yang mengusung pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun). Penolakan itu dilakukan saat pasangan calon tersebut mendaftar di Kantor KPU setempat, Jumat (4/9).

                               

"Formulir pencalonan untuk Hendy-Gus Firjaun dari Partai Berkarya ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso dan kami mengacu pada surat keputusan Menkum HAM," kata Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin.

                               

Kemenkum HAM mengakui kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badarudin Andi Picunang. Kepengurusan ini merekomendasikan pasangan Abdussalam dan Ifan Ariadna Wijaya di Pilkada Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap rekomendasi partai politik yang memiliki dualisme kepemimpinan. "Kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dianggap sah oleh Kemenkum HAM di bawah kepemimpinan Muchdi sesuai dengan data yang diunggah di sistem informasi partai politik," katanya.

                               

Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan rekomendasi Partai Berkarya untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun dianggap tidak sah. Namun, pihaknya mendapat rekomendasi dari Partai Berkarya pada 9 Juli 2020.

                               

"Kalau rekomendasi Partai Berkarya ke pasangan bakal calon lainnya tidak ada persoalan bagi kami, karena jumlah parpol yang mengusung sudah lebih dari cukup," ujarnya.

                               

KPU Jember telah melakukan pengecekan berkas syarat pencalonan untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun tersebut. Hasilnya, dari enam parpol yang diajukan, hanya satu parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat. Sementara, lima parpol lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, PPP, dan Partai Demokrat tidak ada masalah.

                                               

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement