REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan paket data dan komunikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung tugas kedinasan dan kegiatan operasional hingga 31 Desember 2020. Kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020 dengan besaran biaya paket ditetapkan secara berbeda.
Rp 400 ribu per orang per bulan > Eselon I dan II atau yang setara
Rp 200 ribu per orang per bulan > Eselon III atau yang setara ke bawah
Pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
"Pendanaan dari paket ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas melalui daring," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement