REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana salah satunya sebagai bentuk cepat tanggap terhadap pandemi Covid-19.
"Inisiatif ini merupakan wujud komitmen dan kesungguhan Komisi VIII DPR melakukan penataan dan perbaikan penanggulangan bencana sekaligus respons cepat penanganan pandemi Covid-19," kata Yandri dalam rapat kerja dengan perwakilan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diliput secara daring dari Jakarta, Senin (8/9).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk pelindungan dan penanggulangan bencana. Wilayah Indonesia dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memiliki risiko bencana dalam berbagai bentuk baik karena faktor alam, nonalam, maupun sosial yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak psikologis.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebencanaan yang terjadi. Diperlukan penanggulangan bencana yang lebih terencana, terkoordinasi, dan terpadu untuk menjawab kebutuhan di masyarakat," ujarnya.
Menurut Yandri, dalam menyusun naskah RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR senantiasa memperhatikan berbagai aspirasi masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja ke berbagai daerah, maupun rapat dengar pendapat dengan lembaga terkait.
Yandri mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta turunannya telah dijalankan selama kurang lebih 10 tahun dengan banyak kemajuan yang dicapai. Laporan Nasional Pelaksanaan Prioritas Aksi Hyogo menyebutkan capaian kemajuan di Indonesia dalam hal kebijakan dan kelembagaan, pemahaman risiko dan sistem peringatan dini, pemanfaatan pengetahuan dan pendidikan, pengurangan faktor-faktor risiko mendasar, serta kesiapsiagaan dan respons efektif.
"Namun, laporan tersebut juga menyimpulkan komitmen institusional tercepat tetapi capaiannya belum komprehensif dan belum substantif," katanya.
Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja pembicaraan tingkat I atas RUU Penanggulangan Bencana dengan pemerintah yang diwakili Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pimpinan DPD.