Selasa 08 Sep 2020 06:19 WIB

17.811 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama PSBB di Bogor

Pelanggaran lalu lintas mayoritas terjadi di wilayah yang dekat dengan jalan protokol

Polisi melakukan penillnga pada pelaku pelanggaran lalu lintas (ilustrasi)
Foto: Republika
Polisi melakukan penillnga pada pelaku pelanggaran lalu lintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA mencatat ada 17.811 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Periode Maret hingga Agustus atau selama masa PSBB di Kabupaten Bogor, jumlah perkara lalu lintas mencapai 17.811 kasus," ujar Humas PN Cibinong Amran S Parman, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (8/9).

Menurutnya, angka pelanggaran lalu lintas paling tinggi di Kabupaten Bogor terjadi pada satu bulan diterapkan PSBB, yakni pada April. Angka pelanggarannya mencapai 11.506 kasus. "Pada bulan April ada 11.506 kasus. Sedangkan bulan Mei ada 5.059 kasus," ujar Amran.

Baca Juga

Jika ditotal angka pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga akhir Agustus, jumlahnya mencapai 20.266 kasus. Menurut Amran, minimnya kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor dalam berkendara, merupakan salah satu penyebab tingginya pelanggaran lalu lintas.

Ia mengatakan hal tersebut menurutnya menjadi catatan penting bagi jajaran pemerintahan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Amran mengimbau masyarakat, agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara, meski hanya bepergian ke tempat yang tak jauh dari rumah. "Utamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya, pentingnya tertib berlalu lintas dalam berkendara," kata Amran.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement