REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Otonomi Khusus (otsus) Papua tetap berlaku. Hal itu disampaikan Mahfud usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dan sejumlah anggota DPR dan DPD dari Papua.
"Saya hanya memberi garis bawah, pertama tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Jadi otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).
Mahfud menambahkan, di dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua nantinya akan dilakukan revisi di sejumlah pasal seperti pasal 34 yaitu terkait perpanjangan dana otsus.
"Otonomi khususnya tetap itu undang-undang enggak perlu diperpanjang, masih berlaku. Ini cuma dananya," ujarnya.
Selain itu revisi juga akan dilakukan di pasal 76 di dalam UU Nomor 21 2001 soal pemekaran wilayah. Rencananya pemekaran wilayah di Papua akan ditambah tiga wilayah, sehingga total nantinya menjadi lima wilayah.
"Karena itu adalah amanat dari undang-undang," tuturnya.
Sementara itu Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut menanggapi rencana pemekaran wilayah di Papua menjadi lima wilayah. Ia berharap adanya pemekaran tersebut bisa lebih mensejahterakan masyarakat Papua.
"Karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyambut baik terkait inpres yang tengah disiapkan terkait pembangunan di Papua. Menurutnya inpres tersebut penting agar pembangunan di Papua lebih terintegrasi.
"Tidak sendiri-sendiri seperti sekarang kementerian A membangun ini, B membangun ini, nanti terintegrasi sehingga pembangunan jelas nampak nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua," ucap mantan ketua DPR tersebut.