Jumat 11 Sep 2020 17:52 WIB

Pembukaan Bioskop Terpaksa Ditunda Selama PSBB Total

Restoran juga hanya boleh pesan antar selama masa PSBB total.

Bioskop XXI
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Bioskop XXI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan pembukaan bioskop terpaksa ditunda dan restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB total.

"Kita juga masih menunggu nih, kalau nanti pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub PSBB, ya otomatis untuk bioskop jadinya ditunda dulu. Terus kafe restoran itu seperti dulu lagi hanya delivery (pesan antar) saja, enggak ada makan minum di tempat," ucap Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca Juga

Kendati demikian Gumilar menyampaikan, pihaknya masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total sebagai dasar hukum bagi mereka.

Gumilar menceritakan beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali. Namun pihaknya belum bisa memutuskan sebelum Pergub pemberlakuan PSBB tersebut diterbitkan oleh gubernur.

"Kemarin kan mereka udah pada ngajuin tuh untuk dibuka, kita juga masih menunggu nih kalau nanti Pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub," ucapnya.

Sementara untuk pengawasan, terutama terkait operasi restoran dan kafe, Gumilar menambahkan nantinya petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran. "Pastilah nanti satpol PP juga turun," tuturnya.

Dikatakan Anies, tempat hiburan atau wisata milik Pemprov DKI juga otomatis akan ditutup bila PSBB total sudah berlaku di Jakarta.

"Kalau memang Senin jadi Pergub nya udah ada, ototmatis jadi tempat tempat wisata Ancol, Ragunan, Museum di bawah Pemprov, Kota Tua, Monas semua pastinya akan tutup," katanya.

Namun demikian, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total dilaksanakan, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.

Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement