Ahad 13 Sep 2020 06:46 WIB

Liputan6.com Kecam Doxing Terhadap Wartawannya

Liputan6.com mengambil langkah hukum terhadap pelaku doxing.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Perilaku doxing adalah bentuk kekerasan kepada jurnalis dan jurnalisme..
Foto: Pixabay
Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Perilaku doxing adalah bentuk kekerasan kepada jurnalis dan jurnalisme..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengecam keras doxing yang dilakukan terhadap salah satu wartawannya oleh oknum tidak dikenal. Dia mengatakan, menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

"Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing," kata Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati dalam keterangan, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Dia menegaskan, kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Lanjutnya, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang.

"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers," paparnya.

Dia menekankan bahwa doxing adalah bentuk tindakan kekerasan berbahaya, apalagi mencantumkan tautan yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi korban yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis. "Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini," katanya.

Sebelumnya, doxing yang dilakukan terhadap salah satu pewarta media massa itu terjadi setelah korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim yang menyebut, politikus PDIP, Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri PKI di Sumatra Barat, Bachtaroeddin pada Kamis (10/9) lalu.

Serangan doxing bermula pada Jumat (11/9) September 2020, dengan skala massif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan menyertakan keterangan foto bertuliskan "PEMASANAS DULU BRO".

Kemudian, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa. Unggahan yang sama selanjutnya juga dibuat oleh pemilik akun __bit___chyd____.

Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video

serupa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement