Ahad 13 Sep 2020 11:25 WIB

Pilkada Perlu Ditunda di Daerah Pelanggar Protokol Covid-19

Pilkada juga bisa ditunda dulu di daerah zona merah atau zona hitam Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memandang penudaan pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tengah pandemi penting untuk dilakukan. Menurutnya pilkada perlu ditunda di daerah-daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Kalau mau, tunda untuk wilayah-wilayah yang memang sering melanggar protokol kesehatan itu, biar mereka itu jera lah sekaligus ini untuk memberikan efek jera terhadap kandidat, partai politik, dan tim sukses yang tidak mengindahkan itu ya anjuran-anjuran itu," kata Adi kepada Republika, Ahad (13/9).

Baca Juga

Selain itu, Adi menilai pilkada juga perlu dipertimbangkan ditunda untuk daerah-daerah yang tidak hanya merah, tapi juga di daerah yang masuk zona hitam. Dari 270 daerah yang menggelar pilkada 2020, ia mentaksir hanya sekitar 10-15 persen daerah yang masuk zona merah, zona hitam, dan daerah yang melanggar protokol.

"Memang harus ada kompromi. Pilkada jalan tapi untuk wilayah yang taat dan patuh terhadap protokoler, yang kedua ya wilayah yang tidak terlampau merah-merah amat. Tentu dengan standar protokol yang cukup ketat," ungkapnya.

Adi juga menyoroti kurangnya penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol. Menurutnya yang terjadi selama ini pemerintah justru hanya mengancam dan mengintimidasi memberikan sanksi tegas kepada masyarakat.

"Tapi pada kenyataannya tidak ada tuh yang kena sanksi pidana gara-gara melanggar protokol kesehatan itu, tidak ada," tegasnya.

"Jadi sebenarnya regulasinya ada, UU-nya ada, peraturannya ada, ini soal implementasinya saja. Makanya untuk wilayah-wilayah yang pilkadanya tidak tertib, tidak patuh dengan protokol kesehatan itu itu layak lah untuk ditimbang ditunda, termasuk wilayah yang sudah masuk kategori zona merah dan hitam itu. Kan ada tuh daftarnya kan, tidak semua," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement