Selasa 15 Sep 2020 23:51 WIB

Komisi III Setujui Tambahan Anggaran 2021 pada Lima Lembaga

Komisi III setujui pagu dan tambahan anggaran 2021 pada lima lembaga

Pangeran Khairul Saleh (kanan)
Foto: dok. Istimewa
Pangeran Khairul Saleh (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyetujui pagu dan tambahan anggaran yang diajukan lima lembaga tahun 2021, yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Narkotika (BNN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas HAM.

"Komisi III DPR dapat menerima pagu anggaran BNN tahun 2021 sebesar Rp1,6 triliun serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp234,05 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan kelima lembaga, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).

Baca Juga

Khairul mengatakan, Komisi III DPR RI menerima pagu anggaran BNPT tahun 2021 sebesar Rp515,9 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp304,7 miliar. Untuk pagu anggaran PPATK tahun 2021, menurut dia, juga disetujui sebesar Rp224,6 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp14,9 miliar.

"Komisi III DPR dapat menerima pagu anggaran LPSK tahun 2021 sebesar Rp79,4 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp129,1 miliar, serta pagu anggaran Komnas HAM tahun 2021 sebesar Rp100,2 miliar serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp22,8 miliar," ujarnya.

Menurutnya, Komisi III DPR juga meminta laporan penggunaan anggaran Semester I dan rencana belanja Semester II tahun 2021 pada Rapat Kerja Evaluasi APBN berjalan dengan catatan apabila terdapat belanja barang dan belanja modal yang tidak prioritas dapat dialihkan. RDP tersebut dihadiri Kepala BNN Heru Winarko, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement